Posted by : Milla Anifatul Rosada
Selasa, 15 Desember 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan
meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas,
peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Adapun
dengan tenaga pendidik merupakan kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
serta berpartisipasai dalam menyelenggarakan pendidikan.
Guru
dan dosen merupakan salah satu dari tenaga pendidik profesional. Profesional
yang dimaksud merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi (Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Tenaga pendidik memiliki peran penting dalam meningkatkan standar mutu
pendidikan nasional. Tidak hanya tenaga pendidik saja, tenaga kependidikan
seperti pustakawan, laboran, staff dan lain-lain juga sangat berperan dalam
membantu menunjang peningkatan kualitas mutu pendidikan nasional.
Menurut
Herawan dan Hartini ( dalam Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas
Pendidikan Indonesia, 2013) tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses
pendidikan memegang peran strategis terutama dalam membentuk watak bangsa yang
diinginkan. Pada proses pembelajaran, peran pendidik tidak dapat digantikan
hanya dengan teknologi yang semakin maju saja. Hal tersebut disebabkan karena
fungsi tenaga pendidik sebagai pengajar bagi peserta didiknya begitu pula
dengan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, tenaga perpustakaan,
tenaga admisnistrasi) memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak dapat
dihilangkan.
Berdasarkan
keterkaitan antara Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan pendapat
Herawan dan Hartini (dalam Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas
Pendidikan Indonesia, 2013 ), dirasa profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan
perlu ditingkatkan agar mutu pendidikan nasional juga akan meningkat.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu adanya manajemen tenaga pendidik dan
kependidikan sebagai upaya peningkatan mutu pendidik dan kependidikan yang
mengatur begaimana cara pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
definisi tenaga pendidik dan kependidikan?
2. Bagaimana
tugas dan fungsi tenaga pendidik dan kependidikan?
3. Bagaimana
definisi manajemen tenaga pendidik dan kependidikan?
4. Bagaimana
tujuan dari manajemen tenaga pendidik dan kependidikan?
5. Bagaimana
aktivitas menajemen tenaga pendidik dan kependidikan?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
definisi tenaga pendidik dan kependidikan.
2. Mengetahui
tugas dan fungsi tenaga pendidik dan kependidikan.
3. Mengetahui
definisi manajemen tenaga pendidik dan kependidikan.
4. Mengetahui
tujuan dari manajemen tenaga pendidik dan kependidikan.
5. Mengetahui
aktivitas manajemen tenaga pendidik dan kependidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Tenaga Pendidik dan
Kependidikan
Menurut
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat
5 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan pengertian pendidik yang terdapat pada Undang-Undang No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 6 yang dimaksud dengan pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, serta
berpartisipasai dalam menyelenggarakan pendidikan.
Danim
dan Khairil (2012) menyebutkan bahwa secara umum
tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu:
1. Tenaga
pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar dan pelatih.
2. Tenaga
fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas peneliti dan pengembang
dibidang kependidikan dan pustakawan.
3. Tenaga
teknis kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar..
4. Tenaga
pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua,
rektor dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
5. Tenaga
lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan.
Dari uraian diatas maka dapat
diketahui bahwa guru merupakan salah satu rumpun dari tenaga pendidik. Dimana
tenaga pendidik termasuk dalam tenaga kependidikan. Nunu Heryanto ( dalam Tim Dosen Administrasi Universitas Pendidikan
Indonesia : 2013 ) mengemukakan hakikat guru dan tenaga kependidikan adalah
sebagai berikut :
1. Guru
dan tenaga kependidikan merupakan agen pembaruan.
2. Guru
dan tenaga kependidikan berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai
masyarakat.
3. Guru
dan tenaga kependidikan berperan sebagai fasilitator memungkinkan terciptanya
kondisi yang baik bagi subjek didik untuk belajar.
4. Guru
dan tenaga kependidikan bertanggungjawab atas tercapainya hasil belajar subjek
didik.
5. Guru
dan tenaga kependidikan dituntut untuk menjadi contoh dalam pengelolaan proses
belajar mengajar bagi calon guru yang menjadi subjek didiknya.
6. Guru
dan tenaga kependidikan bertanggungjawab secara professional untuk terus
menerus meningkatkan kemampuannya.
7. Guru
dan tenaga kependidikan menunjang tinggi kode etik professional.
Danim dan Khairil
(2012) mengatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan merupakan dua jenis
profesi atau pekerjaan yang saling mengisi. Pendidik dengan derajat
profesionalitas tingkat tinggi sekalipun nyaris tidak berdaya dalam bekerja
tanpa dukungan tenaga kependidikan. Sebaliknya, tenaga kependidikan yang
profesional sekalipun tak bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan guru yang
profesional sebaga aktor langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk di
laboratorium sekolah.
2.2 Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidik
dan Kependidikan
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 dijelaskan tentang tugas dari tenaga
pendidik dan kependidikan yaitu :
Ø Pasal
(1)
Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
Ø Pasal
(2)
Pendidik
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam Undang-Undang No 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 juga disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dilanjutkan
pada pasal 6 disebutkan bahwa “Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.”
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya
secara professional tenaga pendidik dan kependidikan harus memiliki kompetensi
yang disyaratkan baik dari pemerintah maupun kebutuhan masyarakat sesuai dengan
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 antara
lain:
Ø Pasal
(1)
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ø Pasal
(2)
Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang
pendidik usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi
oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Berdasarkan
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik dan
tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas yaitu :
1. Pendidik
dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan
dan jasmani kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
b. Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c. Pembinaan
karier yang sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas
hasil kekayaan intelektual.
e. Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menujang
kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenagkan, kreatif, dan dialogis.
b. Mempunyai
komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang di berikan kepadanya.
Adapun
fungsi tenaga pendidik dan kependidikan terdapat dalam Undang-Undang No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
2.3 Definisi Manajemen Tenaga Pendidik
dan Kependidikan
Kata manajemen berasal dari bahasa
Inggris, management yang dikembangkan dari kata to manage, yang artinya
mengatur atau mengelola. Kata manage itu sendiri berasal dari Italia Maneggio
yang diadopsi dari bahasa latin managiare, yang berasal dari kata manus yang
artinya tangan (Wikipedia.com). Menurut Herawan
dan Hartini ( dalam Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas
Pendidikan Indonesia, 2013) manajemen merupakan suatu proses bekerja dengan
orang-orang untuk mencapai tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi
peraencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penyusunan personalia
(staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading) dan pengawasan (controlling).
Jadi, manajemen tenaga pendidik dan kependidikan dapat diartikan sebagai suatu
proses pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan untuk mencapai tujuan
tertentu dalam pendidikan.
Menurut Samsudin (2006) dalam organisasi pendidikan tenaga pendidik dan
kependidikan merupakan sumber daya manusia potensial yang turut berperan dalam
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan asumsi ini, ada beberapa
teori tentang manajemen sumber daya manusia pada organisasi swasta (perusahaan)
sehingga sebelum diuraikan definisi manajemen tenaga pendidik dan kependidikan
terlebih dahulu akan dipapakarkan definisi manajemen sumber daya manusia.
Ø MSDM
dipandang sebagai fungsi atau subsistem diskrit yang diharapkan mampu
menyelesaikan tugas-tugas khusus. Misal: Staffing yang efektif diarahkan untuk put the right person in the right place at
the right time. Sistem kompensasi diharapkan mampu memotivasi performasi
dan retensi pegawai.
Ø MSDM
merupakan serangkain sistem yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan
performasi SDM. Misal : staffing, kompensasi, dan pelatihan yang dimaksud untuk
menyediakan dukungan yang sinergis bagi organisasi untuk meningkatkan
kemampuannya dalam mencapai tujuan stratejik, dengan menekan biaya atau
melahirkan inovasi.
Ø Penerapan
konsep outsourcing untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Ø Pemanfaatan
teknologi (khususnya TI) dalam memberikan layanan informasi secara timbal
balik. Dengan menggunakan teknologi yang tepat dapat mengurangi jumlah tenaga
kerja tanpa menurunkan mutu layanannya.
Ø Pergeseran
peran human capital menjadi peran sentral yang membantu organisasi untuk
memenangkan persaingan.
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen
tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai
dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan
sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan, dan latihan/
pengembangan dan pemberhentian.
2.4 Tujuan Manajemen Tenaga Pendidik
dan Kependidikan
Tujuan manajemen tenaga pendidik
dan kependidikan berbeda dengan manajemen sumber daya manusia pada konteks
bisnis. Di dunia pendidikan tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada
pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif,
kreatif dan berprestasi.
Berdasarkan (Permendiknas No 8
Tahun 2005) TUGAS DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMTK) mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan standarisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan non formal.
Fungsi Ditjen PMPTK :
Ø Penyiapan
perusahaan kebijakan departermen di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
Ø Pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Ø Penyusunan
standar, norma,pedoman, criteria, dan prosedur di bidang peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan.
Ø Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
Ø Pelaksanaan
urusan administrasi Direktorat Jendral.
Penjabaran tugas dan fungsi dari
Dirjen PMPTK merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan. Aas Syaefudin (dalam Tim Dosen Administrasi
Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, 2013) menyebutkan bahwa tujuan pengelolaan tenaga
pendidik dan kependidikan adalah agar mereka memiliki kemampuan, motivasi dan
kreativitas untuk :
Ø Mewujudkan
sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya sendiri.
Ø Secara
berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekolah terhadap kebutuhan
kehidupan (belajar) peserta didik dan persaingan terhadap kehidupan masyarakat
secara sehat dan dinamis.
Ø Menyediakan
bentuk kepemimpinan (khususnya
menyiapkan kader pemimpin pendidikan yang handal dan dapat menjadi teladan)
yang mampu mewujudkan human organization yang pengertiannya lebih dari
relationship pada setiap jenjang manajemen organisasi pendidikan nasional.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
tujuan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah :
1. Memungkinkan
organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat
dipercaya dan memiliki motivasi tinggi.
2. Meningkatkan
dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan.
3. Mengembangkan
sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan
seleksi yang ketat, sistem kompensasi dan intensif yang disesuaikan dengan
kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan
kebutuhan organisasi dan individu.
4. Mengembangkan
praktek manajemen dengan komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik
dan kependidikan merupakan stakeholder internal yang berharga serta membantu
mengembangkan kerjasama dan kepercayaan bersama.
5. Menciptakan
iklim kerja yang harmonis.
2.5 Aktivitas Manajemen Tenaga Pendidik
dan Kependidikan
Menurut
Sabrina Laine (Improving Teacher
Quality,2010), aktivitas yang bisa dilakukan untuk memanajemen tenaga pendidik
dan kependidikan antara lain adalah:
1. Preparation
(perencanaan)
2. Recruitment (rekrutmen)
3. Hiring (kinerja)
4. Induction (pengesahan)
5. Professional Development (pengembangan
profesionalitas)
6. Compensation
and Incentive (kompensasi dan stimulasi)
7. Working Condition
(kondisi tempat kerja)
8.
Performance
Management ( pengelolaan pelaksanan )
Herawan dan Hartini ( dalam TIM Dosen Administrasi Pendidikan
Universitas Pendididikan Indonesia, 2013 ) menjelaskan bahwa aktivitas
manajemen tenaga pendidik dan kependidikan meliputi kegiatan perencanaan,
seleksi, manajemen kinerja, pemberian kompensasi, dan pengembangan karier.
Adapun penjelasan dari masing-masing kegiatan adalah sebagai berikut.
1.
Perencanaan
Perencanaan
manajemen pendidik dan kependidikan adalah pengembangan dan strategi dan
penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan (Sumber Daya Manusia/SDM) yang
komprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan. Perencanaan SDM
merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Walaupun merupakan
langkah awal yang harus dilaksanakan, perencanaan ini sering kali tidak
diperhatikan secara seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi
SDM dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Di negara
Indonesia status kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan terbagi 2 yaitu
PNS dan Non PNS dan berada dibawah naungan Departermen Pendidik Nasional dan
Departemen Agama. Merujuk pada teori perencanaan SDM, maka ada beberapa metode yang
dipakai dalam merencanakan SDM antara
lain:
a.
Model
Tradisional
Metode ini
biasanya disebut sebagai perencanaan tenaga kerja, semata-mata memperhatikan
masalah jumlah tenaga kerja serta jenis dan tingkat keterampilan dalam
organisasi. Model ini pada saat sekarang dianggap paling sempit karena hanya
membahas perencanaan jumlah tenaga kerja dan perhatian tidak sesuai pada
keterampilan, selain itu meningkatkan kesadaran untuk memperhatikan
masalah-masalah yang kualitatif, seperti tentang perilaku peserta didik serta
budaya organisasi.
b.
Model
Terintegrasi
Bila dilihat
perencanaan SDM sebagai pendekatan yang berbeda, tampak jelas bahwa perencanan
SDM telah bersifat lebih luas. Perencanaan SDM tidak lagi terbatas pada masalah
pasokan dan permintaan tenaga kerja. Dalam perencanaan terintegrasi, segala
aspek yang penting dalam pembuatan dan pencapaian visi organisasi ataupun SDM
turut diperhatikan. Dalam perencanaan terintegrasi segala perencanaan terpusat
pada visi stratejik. Visi tersebut dijadikan standart pencapaian.
2.
Seleksi
“Selection” atau
seleksi didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dimana
individu dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan pada penilaian
terhadap sebesar karakteristik individu yang bersangkutan, sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.
Tujuan utama dari seleksi adalah untuk:
a.
Mengisi
kekosongan jabatan dengan personil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
dan dinilai mampu dalam:
Ø Menjalankan tugas dalam jabatan tersebut.
Ø Mendapatkan kepuasan dalam jabatannya sehingga dapat
bertahan dalam system.
Ø Menjadi kontributor efektif bagi pencapaian tujuan
dalam sistem.
Ø Memiliki motivasi untuk mengembangkan diri.
b.
Membantu
meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang harus diinvestasikan
bagi pengembnagan pendidikan para pegawai.
Pada dasarnya,
setiap elemen yang dipergunakan dalam teknologi seleksi SDM lebih diarahkan
sebagai alat-alat pengaturan karena pada umumnya perundang-undangan Pemerintah
selain menyulitkan bagi pemilihan dan penggunaan alat seleksi, juga menyulitkan
terhadap penentuan criteria pekerjaan. Seleksi SDM merupakan suatu proses yang
memerlukan penilaian dan perkiraan untuk memprediksi secara tepat khususnya
dalam menentukan tingkat investasi, kualitas yang baik, spekulatif, atau resiko
tinggi. Beberapa keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan sistem seleksi
tradisional adalah evektivitas biaya, penurunan tingkat pemborosan dana dan
waktu pengawasan, dan minimalisasi masalah penempatan kerja.
Dalam proses
seleksi, kelompok pelamar yang terdiri dari para pengajar professional,
pengawas administrasi professional, pelaksana teknis professional, dan tenaga
pendukung lainnya harus melalui tiga tahapan proses, yaitu:
Ø Pra seleksi, yang melibatkan kebijakan dan penepatan
prosedur seleksi.
Inti dari tahap
pra seleksi adalah bahwa suatu sistem keputusan yang dijabarkan dalam bentuk
prosedur dan kebijakan sistem dapat membantu memfokuskan upaya organisasi dalam
mencapai tujuan seleksi.
Terdapat dua
tugas utama pengujian dalam tahap pra seleksi, yaitu:
1)
Pengembangan
Kebijakan Seleksi
Dasar
pengembangan sistem rencana gabungan dalam seleksi personal dimulai dari dewan
pendidikan. Kebijakan dewan mengidentifikasikan kewenangan dewan berkaitan
dengan seleksi, dan kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman umum dalam
proses seleksi.
2)
Keputusan
Prosedur Pra Seleksi
Kerangka
pengembangan keputusan prosedur pra seleksi, meliputi:
o Hukum dan perundang-undangan seleksi, upaya
memi-nimalisasi permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktivitas seleksi.
o Komponen keputusan seleksi, yaitu pembentukan
persyaratan jabatan dan persyaratan personal.
o Kriteria efektifitas keputusan seleksi, yaitu
mengembangkan ukuran-ukuran yang akan digunakan sebagai predictor kinerja atau
keberhasilan (performance predictors or success)
o Prediktor atau alat untuk memprediksi keberhasilan
keputusan seleksi.
Ø Seleksi, yang merupakan pengajuan seleksi dan
implementasi aturan yang ditetapkan pada tahap satu. Proses seleksi di fokuskan
pada pertanyaan sejauh mana kecocokan antara pelamar dan segala kualitasnya
dengan tuntunan jabatan. Dalam konteks ini, ada dua aspek yang penting
dicermati yaitu:
1)
Penilaian Data
dan Pelamar
Ada tiga tipe ukuran
yang dapat digunakan secara selektif sebelum mengambil keputusan dalam kasus
dimana informasi yang dibutuhkan sulit diperoleh melalui saluran-saluran
tradisional. Ketiganya adalah:
o Ujian fisik (tes kesehatan) sebelum bekerja.
o Tes kecanduan obat-obatan terlarang (drug tasting).
o Latihan-latihan simulasi prilaku, baik secara manual
maupun komputerisasi.
2)
Implikasi
Tanggung Jawab dari Keputusan Seleksi
Organisasi proses
seleksi membutuhkan serangkaian keputusan seperti bagaimana yang paling baik
dilakukan agar dapat memfungsikan jabatan secara efesiaen dan efektif.
Ø Pasca Seleksi, daftar kemampuan pelamar, bagian
personalia, pembuatan kontrak dan penempatan pegawai. Setelah mengevaluasi para
pelamar suatu jabatan, tahap berikutnya adalah membuat keputusan individual
mengenai setiap pelamar berdasarkan data pelamar dan pertimbnagan efektivitas
pelamar untuk melakukan pekerjaannya. Dalam pasca seleksi ada dua hal penting
yang harus diperhatikan, yakni kontrak dan kerangka pekerjaan.
1)
Kontrak
Kontrak merupakan suatu
kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran nyata dan mematuhi perjanjian-perjanjian kontrak.
Komponen-komponen kontrak pada umumnya adalah sebagai berikut:
o “Mutual assent” (suasana/ kondisi penawaran dan
penerimaan)
o Konsideresi
o Pihak-pihak kompeten yang sah
o Pengembangan “subject matter” yang tidak dihambat
oleh hokum
o Kesepakatan dalam bemtuk yang dituntut oleh hukum
(peraturan).
2)
Batasan /
kerangka kerja (term of employment)
Sebelum
menyelesaikan proses seleksi, pelamar dan organisasi harus membuat suatu
perjanjian berdasarkan batasan/ kerangka kerja. Pengadaan perjanjian ini
penting karena dapat dicapai pemahaman sepenuhnya antara dua pihak. Dalam PP
Nomor 97 tentang formasi PNS, disebutkan bahwa jumlah dan susunan pangkat PNS
yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan
tugas pokok dalam jangka waktu tertentu (pasal 1) sedangkan pasal 4 menyebutkan
bahwa formasi kesatuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan
dan penyediaan pegawai. Berikutnya adalah PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang
pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong dan dalam pasl
2 dinyatakan bahwa pengadaan PNS dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman,
pelamaran, penyarinagn, pengangkatan PNS, yang dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
3.
Manajemen
Kinerja
Manajemen
kinerja adalah suatu proses yang berlangsung terus-menerus dengan fungsi-fungsi
manajerial kinerja. Manajemen kinerja merupakan sebuah proses komunikasi yang
berlangsung terus-menerus atau berkesinambungan dan dilakukan dalam kemitraan
antara karyawan dengan penyedia langsungnya. Berdasarkan definisi di atas
manajemen kinerja tenaga pendidik dan kependidikan itu meliputi:
a.
Fungsi kinerja
yang esensial yang diharapkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan.
b.
Seberapa besar
kontribusi pekerjaan pendidik dan kependidikan bagi pencapaian tujuan
kependidikan.
c.
Apa arti konkrit
mengerjakan pekerjaan yang baik.
d.
Bagaimana tenaga
pendidikan dan dinas bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki maupun
mengembangkan kinerja yang ada sekarang.
e.
Bagaimana
prestasi kerja akan diukur.
f.
Mengenali
berbagai hambatan kerja dan menyingkirkannya.
Ada sebuah
alasan mengapa manajemen kinerja itu penting sebuah alasan hukum yang serius.
Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, telah menetapkan berbagai
undang-undang, ketentuan dan peraturan yang mengatur apa yang boleh dilakukan
oleh perusahaan berkenaan dengan hubungan kerja. Berikut ini ada beberapa
kriteria manajemen kerja yang baik dan langkah-langkah manajemen kerja.
Sebuah manajemen
kinerja yang efektif hendaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Relevance: hal-hal
atau faktor-faktor yang diukur adalah yang relevan dan terkait dengan
pekerjaannya, apakah itu outputnya, prosesnya dan inputnya.
b.
Sensitivity: sistem
yang digunakan harus cukup peka untuk membedakan antara karyawan yang
berprestasi dan tidak berprestasi.
c.
Reliability: sistem
yang digunakan harus dapat diandalkan, dipercaya bahwa menggunakan tolak ukur
yang objektif, sahih, akurat, konsisten, dan stabil.
d.
Acceptability: sistem
yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan yang menjadi
penilai maupun yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan konstruktif
antara keduanya.
e.
Practicability :
semua instrument misalnya formulir yang digunakan harus mudah digunakan oleh
kedua belah pihak tidak rumit dan tidak berbelit-belit.
Adapun langkah-langkah
manajemen kinerja adalah sebagai berikut :
a.
Persiapan
pelaksanaan proses.
b.
Penyusunan
rencana kerja.
c.
Pengkomunikasian
kinerja yang berkesinambungan.
d.
Pengumpulan
data, pengamatan dan dokumentasi.
e.
Mengevaluasi
kinerja.
f.
Pengukuran dan
penilaian kinerja.
4. Pemberian Kompensasi
Program
kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan,
karyawan dan pemerintah. Supaya tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi
semua pihak hendaknya program pemberian kompensasi didasarkan pada prinsip adil
dan wajar. Orang mau bekerja sama karena hal-hal berikut:
a.
The desire to
live (keinginan untuk hidup).
b.
The desire for possession
(keinginan untuk memiliki sesuatu).
c.
The desire for
power (keinginan untuk memiliki kekuasaan).
d.
The desire for recognition
(keinginan untuk pengakuan).
Adapun tujuan dengan adanya kompensasi adalah
sebagai berikut :
a.
Ikatan kerja
sama
b.
Kepuasan kerja
c.
Pengadaan
efektif
d.
Motivasi
e.
Stabilitas
karyawan
f.
Disiplin
5.
Pengembangan Karier
Berbicara
tentang karier maka akan bertitik tolak pada asumsi dasar bahwa seseorang yang
mulai bekerja setelah bekerja dalam suatu organisasi akan terus bekerja untuk
organisasi tersebut. Ada 3 pola karier yang harus diketahui oleh seorang
pekerja yaitu:
1)
Sasaran karier
yang ingin dicapai dalam arti tingkat kedudukan atau jabatan tertinggi yang
mungkin dicapai apabila mampu bekerja produkktif, loyal, pada organisasi,
menunjukan perilaku yang fungsional serta mampu bertumbuh dan berkembang.
2)
Perencanaan
karier dalam arti keterlibatan seseorang dalam pemilihan jalur dan sasaran
kariernya.
3)
Kesediaan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengembangan karier
sambil berkarya.
Secara umum
hakikat dan tujuan pengembangan karier merupakan proses awal yang harus
diketahui dengan jelas. Hakikat akan mengacu pada dasar kekuatan yang membantu
proses pengembangan, sedangkan tujuan justru pada apa serta bagaimana meniti
karier yang diharapkan. Prinsip dasar yang dijadikan panduan pengembangan
karier terdiri dari
1)
Kemampuan
manajerial
2)
Kemampuan
fungsional
3)
Keamanan
4)
Kreativitas
5)
Otonomi
independen.
Terdapat 5 hal yang harus dipertimbangkan agar para
pegawai dapat menentukan jalur karier dan pengembangan karier yang dapat mereka
tempuh yaitu :
1)
Perlakuan yang
adil dalam karier.
2)
Kepedulian para
atasan langsung.
3)
Informasi
tentang berbagai peluang promosi.
4)
Minat untuk
dipromosikan.
5)
Tingkat
kepuasan.
Betapapun
baiknya suatu perencanaan karier yang telah dibuat oleh seorang pekerja
disertai oleh suatu tujuan karier yang wajar dan realistik, rencana tersebut
tidak akan menjadi kenyataan tanpa adanya pengembangan karier sistematik dan
programmatik.
Merupakan suatu
kenyataan bahwa dalam usaha menentukan tujuan, jalur, rencana dan pengembangan
kariernya, seorang pegawai beranjak dari keinginan memuaskan berbagai jenis
kebutuhannya. Oleh karena itu persepsi seorang pekerja tentang kemungkinan
meniti karier dalam suatu organisasi akan sangat diwarnai oleh pandangan sampai
sejauh mana pemenuhan akan kebutuhan pribadinya.
Pemberhentian
adalah fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation,
pemisahan atau pemutusan tenaga kerja dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi
pemberhentian harus mendapat perhatian serius dari pimpinan. Pemberhentian
berdasarkan pada UU no.12 tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai
yang diberikannya kepada organisasi.
1)
Alasan-alasan pemberhentian :
a.
Undang-undang
b.
Keinginan
Perusahaan
c.
Keinginan
Karyawan
d.
Pensiun
e.
Kontrak Kerja
Berakhir
f.
Kesehatan
Karyawan
g.
Meninggal Dunia
h.
Perusahaan
diinduksikan
2) Proses
Pemberhentian :
a.
musyawarah
karyawan dengan pimpinan,
b.
musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan,
c.
pemutusan
berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Jadi secara umum
dapat disimpulkan bahwa proses manajemen tenaga pendidik dan kependidikan
meliputi hal berikut.
1.
Perencanaan
Fungsi
perencanaan ialah untuk mendapatkan calon tenaga pengajar yang memang
dibutuhkan. Perencanaan merupakan proses awal dalam pelaksanaan untuk itu
lembaga mampu merencanakan kebutuhan dimasa yang akan datang guna mendapatkan
kebutuhan yang diperlukan dan guna mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.
Jadi dengan adanya perencanaan yang terarah dan sistematis pelaksanaan kegiatan
akan berjalan lancar.
2.
Seleksi
Fungsi
seleksi ialah penyeleksian calon tenaga pendidik dan kependidikan untuk direkrut atau diambil atas kebutuhan
pada lembaga tersebut, yang mana penyeleksian juga harus dapat disesuaikan
dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga misalnya :
persyaratan administrasi, ujian (tes), dan wawancara dan persyaratan lainnya.
3.
Pengangkatan atau Penempatan
Fungsi
pengangkatan dan penempatan adalah mengangkat calon tenaga pendidik yang memang
sudah diseleksi dan sudah dipertimbangkan oleh lembaga guna mendapatkan calon
tenaga pendidik yang profesional. Sedangkan penempatan calon tenaga harus
disesuaikan dengan bidang keahliannya masing-masing agar pelaksanaan tujuan
pendidikan dapat dicapai secara efektif.
4.
Pembinaan
Fungsi
pembinaan ialah untuk membina tenaga pendidik agar dapat meningkatkan
kompetensi, peningkatan moral, disiplin kerja, melalui pendidikan dan
pelatihan. Pembinaan harus dilakukan terus menerus sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman.
5.
Kesejahteraan
Fungsi
kesejahteraan ialah untuk meningkatkan prestasi kerja dengan memberikan
motivasi dan kepuasan kerja melalui kompensasi. Kompensasi adalah segala
sesuatu yang diterima para tenaga pengajar sebagai balasan jasa untuk kerja
mereka. Kesejahteraan tidak harus berupa materi semata melainkan juga pujian-pujian
atas prestasi yang diraih oleh tenaga pendidik atau personil.
6.
Penilaian atau Evaluasi
Fungsi
penilaian atau evaluasi ialah sebagai
control terhadap pelaksanaan yang sudah dijalankan sesuai dengan tujuan yang
telah dirumuskan sebelumnya. Untuk itu pelaksanan evaluasi atau penilaian dapat
berjalan secara efektif bila pelaksanaanya berjalan dengan baik.
7.
Pemutusan Hubungan kerja
Fungsi pemutusan
hubungan kerja ialah untuk mempertegas
atau memperjelas keterikatan masa kerja yang sudah tidak ada. Hal ini misalnya
adanya surat SK (surat keterangan) pensiun bahwa masa kerja dilembaga tersebut
sudah selesai oleh sebab itu pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dilakukan akhir
selesai masa kerja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
pada makalah manajemen tenaga pendidik dan kependidikan ini adalah sebagai
berikut :
1. Tenaga
kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan tenaga pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, serta berpartisipasai
dalam menyelenggarakan pendidikan.
2. Tenaga
pendidik dan kependidikan berfungsi sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
3. Manajemen
tenaga pendidik dan kependidikan merupakan proses pengelolaan yang meliputi aktivitas
yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke
dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti.
4. Tujuan
dari manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah pembangunan pendidikan
yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif dan berprestasi.
5. Aktivitas
yang dilakukan untuk menajemen tenaga pendidik dan kependidikan antara lain
meliputi perencanaan, seleksi, pengangkatan atau penempatan, pembinaan,
kesejahteraan, evaluasi dan pemberhentian.
3.2 Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah
harus memperhatikan tentang kualifikasi dan standart yang harus dimiliki tenaga
pendidik dan kependidikan.
2. Lembaga
sekolah harus mampu mengelola tenaga pendidik dan kependidikan dengan baik
karena mereka memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kualitas
pendidikan nasional.
3. Tenaga
pendidik dan kependidikan harus terus mengembangkan kariernya agar mampu
disumbangkan dengan baik kepada pendidikan nasional.
DAFTAR RUJUKAN
Danim,Sudarman
& Khairil,H. 2012. Profesi
Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Laine,
Sabrina. 2010. Improving Teacher Quality.USA:
Jossey-Bass.
Samsudin,
Sadili. 2006. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Bandung: Pustaka Setia.
Tim
Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. 2013. Manajemen Pendidikan. Bandung : Alfabeta.
Peraturan Pemerintah No 98 Tahun 2000 tentang
pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 8 Tahun 2005 tentang Tugas DITJEN PMPTK
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Undang-Undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang No 12 Tahun 1964 KUHP.